BNN NTB Buka Pojok Konseling Di Mataram Mall
Posted by :
Unknown
on :
1 comments
Dengan dicanangkannya tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, maka pecandu narkoba berhak untuk di rehabilitasi dan bukan dipenjara. Pengguna narkoba harus mendapat penanganan yang segera dan serius sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap sindikat jaringan peredaran gelap narkoba. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB Kombespol H. Mufti Djusnir pada saat Pembukaan Pojok Konseling yang merupakan program kerja BNN Kota Mataram di lantai dasar Mataram Mall, Senin (09/06).
Pojok Konseling yang akan dibuka selama empat hari sampai dengan tanggal 13 Juni 2014 ini lanjut Mufti, merupakan salah satu upaya untuk memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan solusi terbaik apabila disekitarnya ada pecandu narkoba yang membutuhkan pertolongan, dengan mengunjungi pojok konseling dan menyampaikan permasalahan terkait dengan keberadaan pecandu narkoba. "Penyalahguna narkoba adalah korban, bukan penjahat. Mereka tidak dapat menolong dirinya sendiri. Kasihan kalau tidak ditolong", tuturnya.
Senada dengan Mufti, dalam sambutan tertulis Walikota Mataram H. Ahyar Abduh yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kota Mataram L. Indra Bangsawan, dikatakan bahwa para pecandu atau pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan. Makna dari penyelamatan pengguna narkoba dikatakan Indra, adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan para pecandu, sekaligus mendorong dan meyakinkan yang bersangkutan beserta keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dipulihkan sehingga tidak kambuh lagi dan dapat menyongsong masa depan lebih baik.
Rehabilitasi ini lanjut Indra, tidak semudah yang dibayangkan. Pengguna yang telah memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps yang tinggi tidak dapat pulih dengan sendirinya tanpa bantuan. Belum lagi kejahatan narkoba terbukti memiliki hubungan erat dengan kejahatan lain seperti perampokan dan pencurian, bahkan berpotensi menularkan HIV/AIDS. Namun sampai saat ini masih ada perbedaan pandangan di kalangan masyarakat dan penegak hukum dalam menyikapi para pecandu. "Untuk itulah kita perlu menyamakan persepsi bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna narkoba", seperti dibacakan Indra.
Berbeda dengan perlakuan bagi pecandu obat-obatan terlarang yang berhak untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi guna menghentikan adiksinya, masih menurut Indra, perlakuan bagi para pengedar dan bandar narkoba harus lebih berat. Disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diproses hukum sehingga menimbulkan efek jera. Karena narkoba merupakan suatu masalah yang sangat serius dan terbukti merusak generasi masa depan baik karakter maupun fisik dan kesehatan, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada daya saing dan kemajuan bangsa
Saved under :
Info Mataram,
Mataram
Kok tulisannya dibelakang BNN Kota Mataram ya?? Yg punya kegiatan BNN Kota Mataram atau BNN Propinsi?? Sama ya??
ReplyDelete